Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
Perilakau Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
SASARAN KINERJA PEGAWAI
- SKP wajib disusun oleh PNS dan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau Pengelola Kinerja
- SKP terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP dengan memperhatikan Perilaku Kerja
- SKP disepakati oleh pegawai yang bersangkutan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS setelah direviu oleh Pengelola Kinerja
- SKP memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun dan dapat memuat kinerja tambahan
- SKP yang telah disusun dan disepakati kemudian ditandatangani oleh PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS
- SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari
PENYUSUNAN SKP TAHUN 2021
Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 terbagi atas 2 (dua) Periode yaitu:
- Periode I (Januari sampai dengan Juni Tahun 2021): Mengacu pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri SipilSKP terdiri atas penyusunan dan penetapan
- SKP dengan memperhatikan Perilaku Kerja Periode II (Juli sampai dengan Desember Tahun 2021): Mengacu pada ketentuan PerMen PAN dan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS
PKPNS TAHUN 2021
Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Melakukan penilaian prestasi kerja pegawai bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021
- Melakukan penilaian kinerja pegawai bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021
- Menggabungkan hasil penilaian prestasi kerja pegawai bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021 dan penilaian kinerja pegawai bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021 dengan bobot masing-masing 50% (lima puluh persen)
DOKUMEN PKPNS TAHUN 2021
Setiap PNS wajib mengumpulkan dokumen yang terdiri atas:
- Dokumen Sasaran Kerja Pegawai, dokumen penilaian capaian sasaran kerja pegawai, dan dokumen penilaian prestasi kerja PNS bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021
- Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai, dokumen penilaian capaian sasaran kinerja pegawai, dan dokumen penilaian kinerja bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021
- Dokumen Integrasi antara penilaian prestasi kerja bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021 dengan penilaian kinerja bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021
- Laporan Dokumen Kinerja Tahun 2021
APLIKASI SKP DAN PKPNS TAHUN 2021
Sudah banyak beredar aplikasi mengenai SKP Tahun 2021, namun hendaknya kita dapat mencermatinya dan memilih aplikasi yang sesuai dengan peraturan yang ada. Berikut dibawah ini kami bagikan Aplikasi SKP dan PKPNS Tahun 2021 untuk Guru Madrasah :
Aplikasi SKP dan PKPNS untuk Guru Madrasah yang meliputi:
- SKP dan PKPNS Tahun 2021 untuk Guru Golongan III.a
- SKP dan PKPNS Tahun 2021 untuk Guru Golongan III.b
- SKP dan PKPNS Tahun 2021 untuk Guru Golongan III.c
- SKP dan PKPNS Tahun 2021 untuk Guru Golongan III.d
- SKP dan PKPNS Tahun 2021 untuk Guru Golongan IV.a
UNDUH SKP GURU
SKP dan PKPNS untuk Guru Madrasah tugas tambahan Wakil Kepala Madrasah
yang meliputi:
- SKP dan PKPNS Tahun 2021 untuk Wakamad Golongan III.c
- SKP dan PKPNS Tahun 2021 untuk Wakamad Golongan III.d
- SKP dan PKPNS Tahun 2021 untuk Wakamad Golongan IV.a
UNDUH SKP WAKA
SKP dan PKPNS untuk Guru Madrasah tugas tambahan Wakil Kepala Madrasah yang meliputi:
- SKP dan PKPNS Tahun 2021 untuk Kamad Golongan III.b
- SKP dan PKPNS Tahun 2021 untuk Kamad Golongan III.c
- SKP dan PKPNS Tahun 2021 untuk Kamad Golongan III.d
- SKP dan PKPNS Tahun 2021 untuk Kamad Golongan IV.a
UNDUH SKP KAMAD
Aplikasi SKP 2021 yang saya bagikan tidak harus untuk digunakan, panjenengan boleh menggunakan aplikasi lain yang sekiranya menurut panjenengan lebih cocok, lebih pas dengan hati dan pastinya harus yang sudah sesuai dengan aturan penyusunan SKP terbaru.
Posting Komentar untuk "Aplikasi SKP dan PKPNS Tahun 2021 untuk Guru Madrasah"