Berbicara masalah pengembangan diri, seringkali guru menganggap itu adalah kegiatan yang biasa-biasa saja. Seringnya mengikuti pelatihan maupun kegiatan kelompok guru, tidak dibarengi dengan dilengkapinya bukti bukti yang disyaratkan sehingga kegiatan tersebut dapat diakui angka kreditnya. Kebiasaan ini sudah seyogyanya dirubah.
Melalui kegiatan pengembangan diri, guru dapat menambah wawasan, meningkatkan pengetahuan agar bisa diaplikasikan dalam proses pembelajaran di sekolah yang berdampak pada meningkatnya hasil belajar peserta didik, sekaligus sebagai kesempatan dalam mengumpulkan angka kredit untuk kepentingan kenaikan pangkat.
Banyak guru yang mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan, baik yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Perguruan Tinggi, Balai Diklat Keagamaan (BDK), Dinas pendidikan di tingkat provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas pendidikan kabupaten/kota, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, maupun lembaga pelatihan lain yang relevan.
Sertifikat-sertifikat yang diperoleh dari akhir setiap pelatihan, biasanya hanya disimpan begitu saja, terutama bagi Bapak/Ibu guru yang berada di golongan ruang IV/a. Banyak pula guru yang aktif kegiatan internal guru serumpun yang dilaksanakan di Kelompok Kerja Guru (KKG) bagi guru SD/MI atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) bagi guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, namun tidak mengumpulkan bukti-bukti fisik yang dapat diusulkan untuk memperoleh angka kredit. Ini tentu merugikan guru sendiri.
Berlakunya Permenpan & RB Nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya sejak tahun 2013, menjelaskan bahwa pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dapat dilakukan melalui kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
Peraturan ini mewajibkan semua guru yang memiliki pangkat mulai III/a, ketika akan mengusulkan kenaikan pangkat III/b dan seterusnya harus mengumpulkan angka kredit dari kegiatan pengembangan diri. Pengembangan diri dapat dilakukan melalui diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau
keprofesian guru.
Melalui kegiatan pengembangan diri, guru dapat menambah wawasan, meningkatkan pengetahuan agar bisa diaplikasikan dalam proses pembelajaran di sekolah yang berdampak pada meningkatnya hasil belajar peserta didik, sekaligus sebagai kesempatan dalam mengumpulkan angka kredit untuk kepentingan kenaikan pangkat.
Banyak guru yang mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan, baik yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Perguruan Tinggi, Balai Diklat Keagamaan (BDK), Dinas pendidikan di tingkat provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas pendidikan kabupaten/kota, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, maupun lembaga pelatihan lain yang relevan.
Sertifikat-sertifikat yang diperoleh dari akhir setiap pelatihan, biasanya hanya disimpan begitu saja, terutama bagi Bapak/Ibu guru yang berada di golongan ruang IV/a. Banyak pula guru yang aktif kegiatan internal guru serumpun yang dilaksanakan di Kelompok Kerja Guru (KKG) bagi guru SD/MI atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) bagi guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, namun tidak mengumpulkan bukti-bukti fisik yang dapat diusulkan untuk memperoleh angka kredit. Ini tentu merugikan guru sendiri.
Berlakunya Permenpan & RB Nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya sejak tahun 2013, menjelaskan bahwa pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dapat dilakukan melalui kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.
Peraturan ini mewajibkan semua guru yang memiliki pangkat mulai III/a, ketika akan mengusulkan kenaikan pangkat III/b dan seterusnya harus mengumpulkan angka kredit dari kegiatan pengembangan diri. Pengembangan diri dapat dilakukan melalui diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau
keprofesian guru.
Berdasarkan Permennegpan & RB Nomor 16 tahun 2009, pasal 17:
- Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, mensyaratkan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri;
- Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, mensyaratkan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri;
- Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, mensyaratkan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri;
- Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, mensyaratkan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri;
- Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, mensyaratkan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri;
- Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, mensyaratkan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri;
- Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, mensyaratkan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri; dan 8) Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, mensyaratkan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
Angka Kredit Pengembangan Diri (Diklat Fungsional)
Perolehan angka kredit dari diklat fungsional, diatur berdasarkan lamanya jam pelaksanaan diklat. Diklat pola 30 s.d 80 jam bernilai 1 (satu) angka kredit; diklat pola 81 s.d 180 jam bernilai 2 (dua) angka kredit; diklat pola 181 s.d 480 jam bernilai 3 (tiga) angka kredit; diklat pola 481 s.d 640 jam bernilai 6 (enam) angka kredit; diklat pola 641 s.d 960 jam bernilai 9 (sembilan) angka kredit; dan diklat pola lebih dari 960 jam bernilai 15 (limabelas) angka kredit. Untuk dapat diakui angka kreditnya. bukti fisik yang harus disertakan oleh guru meliputi surat tugas, laporan deskripsi hasil pelatihan, dan fotokopi sertifikat diklat.
Angka Kredit Pengembangan Diri (Kegiatan Kolektif Guru)
Perolehan angka kredit dari kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru, dibagi dalam 3 jenis kegiatan :
Pertama, lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau pembelajaran, bernilai 0,15 angka kredit per kegiatan.
Kedua, keikutsertaan pada kegiatan ilmiah (seminar, koloqium, dan diskusi panel), sebagai pembahas pada kegiatan ilmiah bernilai 0,2 angka kredit per kegiatan, dan sebagai peserta pada kegiatan ilmiah bernilai 0,1 angka kredit.
Ketiga, kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru, bernilai 0,1 angka kredit per kegiatan. Untuk dapat diakui angka kreditnya, bukti fisik yang harus disertakan oleh guru meliputi surat tugas, fotokopi sertifikat/surat keterangan, dan laporan per kegiatan.
Laporan Pengembangan Diri
Agar tiap kegiatan diklat fungsional yang diikuti guru diakui angka kreditnya, perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut:
- Lengkapi dengan Surat Tugas, bukti bahwa kegiatan guru dilakukan karena penugasan oleh kepala sekolah dan/atau dinas pendidikan;
- Urutkan setiap sertifikat diklat fungsional berdasarkan tanggal pelaksanaan (sertifikat diakui, jika jelas mencantumkan lamanya pola pelatihan dan dibuktikan dengan struktur program diklat di balik lembaran sertifikat). Untuk pengusulan angka kredit, fotokopi sertifikat;
- Buatlah laporan deskripsi hasil pelatihan, bisa disusun dalam bentuk laporan pengembangan diri untuk seluruh kegiatan diklat yang diusulkan untuk memperoleh angka kredit. Laporan ini merinci jenis diklat yang diikuti, lamanya pola pelatihan, penyelenggara diklat, sebaran mata diklat yang diikuti, dan gambaran umum proses pembelajaran dalam diklat.
- Lengkapi dengan Surat Tugas, bukti bahwa kegiatan guru dilakukan karena penugasan oleh kepala sekolah dan/atau dinas pendidikan;
- Untuk pengusulan angka kredit, fotokopi sertifikat/surat keterangan dilegalisir oleh kepala sekolah/madrasah atau dinas pendidikan;
- Buatlah laporan per kegiatan. Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan. Banyak pengalaman dan kasus yang perlu diwaspadai agar tidak merugikan guru sendiri dalam rangka pengusulan angka kredit, karena banyak ditemukan oleh tim penilai angka kredit guru tentang bukti-bukti fisik kegiatan pengembangan diri yang tidak lengkap saat mengusulkan angka kredit. Oleh karena itu, guru perlu melampirkan bukti-bukti yang selengkap-lengkapnya sesuai dengan yang disyaratkan.
Marilah memperbaiki kebiasaan, marilah mencatat apa yang akan kita kerjakan dan apa yang telah kita kerjakan, marilah menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan, aktifkan kegiatan di kelompok kerja maupun musyawarah guru mata pelajaran, sebagai wadah untuk berdiskusi dengan teman sejawat, untuk pengembangan profesionalisme guru, dan demi pendidikan anak bangsa yang lebih baik.
Bapak dan Ibu guru yang saya banggakan......, Selamat berusaha...!!!
Best casinos to play in the casino in 2021 - Poormans
BalasHapusBest casinos to 룰렛 배팅 play in the 해외 토토 배당 casino in 2021 · 1. 먹튀재판소 Borgata Atlantic 안전 사이트 City (NJ), USA · 2. M life Rewards at 7 포커 Borgata Hotel Casino & Spa · 3. Royal Ace · 4. 888 Borgata