Pak Lativi,Gr

Inilah Hukum Bermain Avatar Facebook

Beberapa bulan lalu, Facebook baru saja mengumumkan bahwa telah menggulirkan fitur avatar untuk pengguna Facebook di Amerika Serikat. Fitur ini sebenarnya pertama kali diperkenalkan secara global tahun lalu.

Sesuai namanya, fitur ini memungkinkan pengguna Facebook untuk membuat tampilan virtual dirinya. Dikutip dari The Verge, avatar ini nantinya dapat digunakan di kolom komentar, stories, maupun Messenger.
 
Hukum Bermain Avatar facebook

Saat ini Avatar Facebook sudah dapat dipakai oleh lebih banyak pengguna di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Kehadiran avatar ini menarik sebab memungkinkan pengguna mengekspresikan dirinya dalam tampilan animasi.

Melalui avatar ini, pengguna Facebook dapat membuat avatar semirip mungkin dengan dirinya sendiri, merespons unggahan teman atau kerabat, termasuk menjadikannya Profile Picture.

Bagi pengguna media sosial Facebook, fitur Avatar atau media menggambar diri sendiri menjadi hiburan tersendiri. Namun sayang, sebagian kelompok mengklaim bahwa hal tersebut dilarang menurut Islam dengan dalih keharaman menggambar sebagaimana dalam hadis Rasulullah SAW :
 

إنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُوْنَ

“orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar".

Menurut madzhab Maliki, yang diharamkan dalam menggambar ialah ketika memenuhi empat syarat, yakni berupa makhluk hidup bernyawa, gambar permananen, anggota tubuhnya sempurna, dan memiliki dimensi. Apabila empat syarat tidak terpenuhi, maka tidak menjadi haram. (Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, II/40).

Dari sini dapat dipahami bahwa menggambar menggunakan fitur Avatar dalam aplikasi Facebook tidak bisa sama dengan menggambar sebagaimana yang ada dalam hadis. Apalagi fitur Avatar lebih mirip seperti permasalahan fotografi atau gambar yang diolah secara digital. Untuk itu, Syeh Ali Ash-Shobuni menegaskan :
 

أَنَّ التَّصْوِيْرَ الشَّمْسِيَّ (الْفُوْتُوْغَرَافِي) لَا يَدْخُلُ (دَائِرَةَ التَّحْرِيمِ) الَّذِي يَشْمَلُهُ التَّصْوِيْرُ بِالْيَدِ الْمُحَرَّمِ وَأَنَّهُ لَا تَتَنَاوَلُهُ النُّصُوْصُ النَّبَوِيَّةُ الْكَرِيْمَةُ الَّتِي وَرَدَتْ فِي تَحْرِيْمِ التَّصْوِيْرِ، إِذْ لَيْسَ فِيْهِ (مُضَاهَاةٌ) أَوْ مُشَابَهَةٌ لِخَلْقِ اللّٰهِ

"Sesungguhnya gambar fotografi tidaklah masuk dalam penjelasan hukum menggambar menggunakan tangan yang diharamkan. Dan masalah itu juga tidak tercakup dalam pembahasan Hadis yang menjelaskan keharaman menggambar. Karena dalam fotografi tidak bisa dianggap menyamai ciptaan Allah." (Rawai' al-Bayan, II/417).

Dengan demikian, hukum menggambar diri sendiri menggunakan fitur Avatar dalam aplikasi Facebook tidaklah haram karena tidak termasuk kategori menggambar yang diharamkan dalam Islam.

Pembahasan mengenai Hukum Bermain Avatar Facebook diatas kami kutip dari akun Instagram @bahtsul_masail. Bisa jadi anda memiliki pandangan lain dengan segala referensi hukumnya.

Menurut kami, jika masih ragu akan hukum bermain avatar, maka sebaiknya tidak perlu ikut-ikutan bermain avatar, toh masih banyak hiburan lain yang dapat anda lakukan. Allahu A'lam

Posting Komentar untuk "Inilah Hukum Bermain Avatar Facebook"