Salah satu hak yang seharusnya diperjuangkan dan diterima guru adalah adanya kenaikan pangkat. Namun seiring dengan peraturan baru terkait angka kredit bagi guru yang harus dipenuhi agar bisa mengusulkan angka kredit yang selanjutnya dapat digunakan untuk pengajuan kenaikan pangkat ternyata masih banyak para guru yang belum sepenuhnya memahami kususnya dalam hal teknis penyusunanya tak terkecuali para guru dilingkungan Kemenag Kab. Pati.
Oleh karena itu atas inisiatif beberapa guru seraya berkoordinasi dengan bagian kepegawaian maka terselenggarakanlah Bimbingan Teknis Penyusunan Penetapan Angka Kredit Guru Di Lingkungan Kemenag Kab. Pati pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016 yang diikuti oleh sebanyak 30 guru Madrasah meliputi guru MI, Mts, dan MA.
Dari kegiatan Bimbingan teknis penyusunan penetapan angka kredit guru ini diharapkan dapat bermanfaat artinya dapat di fahami bagaimana langkah dalam menyusun Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) serta dapat menularkan pengetahuan dan informasi tersebut kepada guru yang belum dapat mengikuti kegiatan ini.
Oleh karena itu atas inisiatif beberapa guru seraya berkoordinasi dengan bagian kepegawaian maka terselenggarakanlah Bimbingan Teknis Penyusunan Penetapan Angka Kredit Guru Di Lingkungan Kemenag Kab. Pati pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016 yang diikuti oleh sebanyak 30 guru Madrasah meliputi guru MI, Mts, dan MA.
Dari kegiatan Bimbingan teknis penyusunan penetapan angka kredit guru ini diharapkan dapat bermanfaat artinya dapat di fahami bagaimana langkah dalam menyusun Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) serta dapat menularkan pengetahuan dan informasi tersebut kepada guru yang belum dapat mengikuti kegiatan ini.
Dihadapan para peserta sebelum membuka secara resmi kegiatan tersebut Kepala Kankemenag Kab. Pati menyampaikan bahwa tuntutan sebagai pendidik sangat banyak yaitu membimbing, mengajar, mendidik yang tentunya perlu pengawasan dari kepala sekolah tempat mengajar dan pengawas sekolah. Para guru perlu mempunyai konsep diri terhadap sikap profesi, sikap diri dan sikap terhadap siswa, tambahnya. Guru selalu bisa menjaga momentum serta memfasilitasi siswa untuk belajar.
Sebagai Narasumber dalam kegiatan ini adalah bapak Wahid Arbani, S.Ag. M.Si yang merupakan Ka. Sub. Bag. Ortala Kepegawaian Kanwil Kemenag Jateng berpesan kepada para guru hendaknya selalu siap dalam menghadapai perkembangan jaman punya manajemen ASN dan budaya kerja pada Kementerian Agama, bersikap profesional karena guru sekarang ini sudah mempunyai tunjangan profesi berupa sertifikasi. Dengan peghargaan kepada guru dari pemerintah yang sudah sangat layak ini diharapkan kinerja dan profesionalisme guru bisa lebih baik.
Adapun secara teknis penjelasan tentang Bimbingan Teknis Penyususnan Penetapan Angka Kredit Guru Di Lingkungan Kemenag Kab. Pati dijelaskan oleh Bapak Drs. Zaenal Arifin, M.SI yang merupakan guru Matematika pada MTsN Winong. Beliau merupakan Tim PAK Kanwil Kemenag Prov. Jateng._Lativi,Gr
Posting Komentar untuk "Bintek Penyusunan Penetapan Angka Kredit Guru Di Lingkungan Kemenag Kab. Pati"