Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) baru-baru ini telah mempublikasikan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Mekanisme yang dipublikasikan oleh PDSPK ini terdiri atas dua mekanisme yakni mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag).
Terdapat perbedaan mekanisme antara keduanya, Bagi NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Agama (kemenag) masih manual.
Berikut ini adalah gambar mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK dari PDSPK :
Klik Gambar untuk melihat tampilan lebih besar |
Adapun
mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK ini direncanakan akan
diberlakukan mulai Januari 2016 dan bagi rekan-rekan guru Madrasah
menurut kami sebaiknya kita tunggu panduan mekanisme lebih lanju dari
kemenag karena sangat dimungkinkan mekanismenya akan melalui SIMPATIKA.
Demikian mengenai Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Dari PDSPK, semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK Dari PDSPK"