Berbicara mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) tentu ini bukan hal yang asing lagi dikalangan para Guru, Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa TPG diberikan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru atas apresiasi terhadap tugas mulia dan tanggung jawab yang telah dilaksanakan oleh para guru dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa.
Untuk mendapatkan TPG bukanlah hal yang mudah harus melalui proses panjang mulai dari pendataan, menunggu antrian sampai akhirnya mengikuti PLPG maupun PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik dengan gelar guru profesional. Tidak cukup sampai disini berbagai persyaratan dan ketentuanpun harus dipenuhi oleh guru agar TPG-nya dapat dicairkan, itupun jika anggarannya telah ada.
Meskipu demikian panjang prosesnya, Para Guru menyambut gembira program ini karena berharap kesejahteraan mereka dapat meningkat sesuai dengan harapan pemerintah karena dengan program ini maka para guru akan menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok PNS tiap bulanya sebagai bagian dari konsekwensi logis program ini.
Namun apa yang terjadi, belum juga rampung program ini, tunjangan profesi guru yang selama ini menjadi tunjangan yang sangat membantu kesejahteraan para guru akan segera dihapus oleh Pemerintah. Pemerintah berencana menghapus tunjangan profesi guru (TPG). Dengan peniadaan itu, ke depan guru hanya akan menerima tunjangan kinerja setelah melalui pengujian.
Sebagaimana kami kutip dari berita Koran Sindo :
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, dasar penghapusan TPG karena tidak semua guru berkinerja bagus meskipun telah mendapat tunjangan itu. Kemendikbud pun menggariskan bahwa insentif kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, dasar penghapusan TPG karena tidak semua guru berkinerja bagus meskipun telah mendapat tunjangan itu. Kemendikbud pun menggariskan bahwa insentif kepada guru akan diberikan sesuai dengan kompetensi dan kinerja.
Pranata menerangkan, penghapusan TPG sah dilakukan mengingat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disebutkan bahwa besaran gaji PNS tergantung pada kinerja. ”Ke depan, tunjangan harus disesuaikan dengan tiga komponen uji yang akan dilakukan Kemendikbud, yakni penilaian kinerja guru (PKG), uji kompetensi guru (UKG), dan prestasi siswa,” ujarnya.
Guru besar FakultasI lmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta Hafid Abbas menilai sertifikasi guru melalui portofolio dan pelatihan 90 jam tak lebih dari formalitas belaka. Guru tidak dilatih, melainkan hanya diberi sertifikat secara cuma-cuma. Hafid mendukung revisi sertifikasi guru karena tidak memberi dampak perbaikan atas mutu pendidikan nasional.
Sumber : Koran Sindo (www.koran-sindo.com)
Demikian mengenai Tunjangan Profesi Guru Akan Segera Dihapus, terimakasih bagi segenap pengunjung yang telah meluangkan waktu untuk menyempatkan diri membaca Catatan Pak Lativi Kali ini dan semoga catatan ini ada manfaatnya.(Plt,Gr)
INI KISAH NYATA SAYA JADI PNS.Terimakasih kepada Bpk. Drs DEDE JUNAEDY M.Si Di BKN PUSAT, Dan Dialah Yang membantu Kelulusan saya, Alhamdulillah SK Saya Tahun ini Bisa keluar. Teman Teman2 yg ingin seperti Saya silahkan Anda Hubungi Direktorat Pengadaan PNS, Drs DEDE JUNAEDY .No Tlp; 085218184887
BalasHapusBismillahirahmanirahim
BalasHapusAssalamu Alaikum Wr. Wb.
KUNCI KEBERHASILAN SAYA JADI PNS
4 Kali Gagal di Seleksi CPNS Membuatku Semakin Termotivasi dan Akhirnya Berhasil Sampai sekarang ini. PNS adalah profesi yang sangat diidam-idamkan oleh kebanyakan orang di Indonesia, Terbukti setiap kali pemerintah membuka pendaftaran CPNS, peserta yang mendaftar selalu membludag. Menjadi PNS memang nikmat sekali rasanya. Wajar jika ribuan orang rela berdesak-desakan demi mendapatkan kursi PNS.
Saya Akan Berbagi Cerita Nyata Dengan Kalian Semua. Mohon maaf mengganggu waktu dan rutinitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui KOMENTAR ini dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer yang baru saja lulus jadi PNS tahun 2015 yang lalu, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di SD 001 Pagaran Tapah Riua, Sudah 8 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, namun hasilnya nol bahkan saya sempat putus asah, namun teman saya memberikan no tlp Bpk AIDU TAUHID, SE., M.Si beliau selaku (Direktur Pengadaan dan Kepangkatan) di BKN PUSAT. saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui email, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau yang sudah mau membantu saya, itu adalah kisah nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa,Hubungi Beliau
Bpk Aidu Tauhid, SE., M.Si
No Hp 085-29-860-860-9,
siapa tahu beliau masih bisa membantu anda untuk mewujudkan impian anda menjadi PNS. Sedikit Tambahan Bahwa tanggal 02 Desember 2015 kemarin saya melakukan komunikasi pembicaraan kepada beliau untuk bisa meluluskan adik saya sebagai CPNS ke PNS. Memang Pemerintahan Sudah mengeluarkan kebijakan mengejutkan, yakni melakukan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Selama 5 Tahun & Masalah Ini Sudah Saya Sampaikan Kepada Bpk Aidu Tauhid, SE., M.Si Beliau Hanya menyampaikan kepada saya selama kita masih berusaha maka di situ pasti ada jalan.,
Waalaikumsalam Wr. Wb