Kabar Gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahwa kenaikan gaji PNS Tahun 2014 sekitar 6% yang telah diumumkan oleh presiden pada bulan agustus tahun lalu, kini peraturan pemerintah mengenai hal tersebut telah terbit. Tertanggal 21 Mei 2014 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenambelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Pembuatan PP ini sebagai hal yang rutin tiap tahun dilakukan sehingga lebih memudahkan Kemenkumham melakukan harmonisasi rancangan peraturan pemerintah termasuk koordinasi dengan instansi yang terkait dengan PP ini.
Peraturan Pemerintah ini berlaku per 1 januari 2014 dan dijadikan dasar penerbitan petunjuk pelaksanaan pembayaran dari Kementerian Keuangan untuk segera membayarkan kenaikan gaji dan rapel gaji mulai Januari sampai dengan Juni 2014.
Dalam lampiran PP ini memuat daftar besaran kenaikan gaji PNS sesuai dengan golongan dan masa kerjanya. untuk lebih jelasnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) silahkan unduh DISINI
Demikian mengenai PP Tentang Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2014, semoga bermanfaat.(Plt,Gr)
Posting Komentar untuk "Inilah PP Tentang Kenaikan Gaji Pokok Bagi PNS Pada Tahun 2014"